infokotaonline.com
Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (26/10). Dalam pelaksanaannya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menegaskan pengawasan ketat terhadap anggotanya serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan oknum “polisi nakal” di lapangan.
Operasi kepolisian terpusat ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan.
Komjen Dadang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada personel yang kedapatan memanfaatkan momentum operasi untuk melakukan pelanggaran. Bidang Propam (Bidpropam) Polda Metro Jaya dilibatkan secara khusus untuk mengawasi jalannya operasi.
“Terkait dengan masalah anggota, yang mungkin nanti memanfaatkan momen ini melakukan pelanggaran, tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ,” ujar Dadang kepada awak media di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas sosial (social control) dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Masyarakat juga boleh mengadu. Masyarakat boleh mengadu kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi, kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan,” tambahnya. Apabila terbukti melanggar, pihak kepolisian memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.
Penindakan Selektif dan Wajib Dokumentasi Video
Dalam hal penegakan hukum di jalan raya, Operasi Patuh Jaya 2026 mengombinasikan penggunaan sistem tilang elektronik (e-TLE) dan penindakan manual untuk pelanggaran tertentu. Kendati demikian, Dadang menegaskan bahwa pendekatan utama yang dikedepankan adalah edukasi serta teguran yang bersifat persuasif.
Guna menjamin transparansi serta akuntabilitas, setiap tindakan kepolisian wajib disertai dengan dokumentasi visual.
“Mewajibkan dokumentasi video, jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” tegas Dadang.
Selain itu, penindakan konvensional (manual) tidak boleh dilakukan sembarangan oleh setiap anggota. Dadang menginstruksikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) agar menugaskan perwira tertentu yang telah mengantongi sertifikasi dan memiliki integritas teruji.
Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 2026
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, operasi ini memfokuskan penindakan pada delapan pelanggaran utama yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas:
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
Penggunaan telepon seluler (ponsel) saat berkendara
Pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan
Aksi menerobos lampu merah
Berkendara melebihi batas kecepatan maksimal
Melawan arus lalu lintas
Kendaraan dengan muatan berlebih (overload)
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Operasi Patuh Jaya 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas di jalan raya wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(wnv/csw)
