Infokotaonline.com
Jakarta – Pemerintah akan menerapkan perubahan skema pembayaran subsidi pupuk mulai tahun 2026. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi anggaran negara hingga Rp4,1 triliun serta menurunkan harga pupuk bersubsidi bagi petani.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan, selama ini subsidi pupuk dibayarkan penuh kepada produsen setelah pupuk tersalurkan ke petani. Namun ke depan, sebagian dana subsidi akan dibayarkan di awal untuk kebutuhan pengadaan bahan baku pupuk.
“Dengan mekanisme baru ini, perusahaan tidak lagi terbebani bunga utang untuk pengadaan bahan baku. Efisiensinya mencapai Rp4,1 triliun,” ujar Sudaryono saat memberikan keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Sudaryono menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB), pada Senin (15/12). Ia menegaskan, efisiensi yang diperoleh sejatinya merupakan hak perusahaan produsen pupuk. Namun, atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaat efisiensi tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini akan dimanfaatkan untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen agar lebih terjangkau oleh petani,” jelasnya.
Menurut Sudaryono, perubahan skema pembayaran subsidi pupuk menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan mekanisme pembayaran subsidi yang baru.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam regulasi tersebut terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk.
“Ketentuan mengenai pembayaran subsidi secara jelas diatur dalam Perpres, khususnya pada Pasal 14,” kata Jekvy.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk sebelum realisasi pengadaan dilakukan. Pembayaran ini disesuaikan dengan rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan.
Pengadaan bahan baku tersebut mengacu pada kebutuhan produksi pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Skema pembayaran di awal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pupuk selama satu tahun produksi.
Adapun pencairan dana subsidi oleh pemerintah dijadwalkan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. Pemerintah berharap, dengan sistem ini, distribusi pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran bagi petani di seluruh Indonesia.
(csw)
