Infokotaonline.com
Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya dapat dilakukan secara terbatas dan dengan syarat ketat. Pemerintah mewajibkan adanya penggantian lahan dengan luasan dan produktivitas tertentu, serta menyiapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Alih fungsi LP2B tidak bisa sembarangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44 sudah sangat jelas, hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, itu pun dengan kewajiban mengganti lahan,” tegas Nusron.
Menteri Nusron merinci, kewajiban penggantian lahan disesuaikan dengan jenis dan kondisi sawah yang dialihfungsikan. Untuk sawah beririgasi, pemohon wajib mengganti lahan tiga kali lipat, dengan ketentuan tambahan bahwa produktivitas lahan pengganti harus setara. Ketentuan ini diperkuat dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang.
Sementara itu, untuk sawah hasil reklamasi, penggantian minimal dilakukan dua kali lipat. Adapun untuk lahan sawah tidak beririgasi, kewajiban penggantian ditetapkan satu kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Ia juga menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah eksisting. Lahan tersebut harus merupakan tanah milik pemohon yang dicetak menjadi sawah baru. “Pemohon harus mencari lahan non-sawah, kemudian dicetak menjadi sawah. Kalau mengambil sawah yang sudah ada, itu tidak menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Terkait penegakan hukum, Nusron mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.
“Yang bisa terkena sanksi bukan hanya pemohon, tetapi juga pejabat pemberi izin, bahkan kepala daerah jika terbukti membiarkan,” kata Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron memaparkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan pemerintah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar biaya penggantian lahan dan pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah jika mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
(efs/zun)
