Infokotaonline.com
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan rampasan negara, bukan dana pinjaman dari perbankan. Kepastian ini disampaikan menyusul ramainya sorotan publik terhadap gunungan uang tunai yang dipamerkan di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (24/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penataan uang tersebut telah dilakukan sejak pagi hari dengan pengamanan ketat. Sejumlah truk pengangkut uang tampak keluar-masuk kompleks Kejagung sejak pukul 06.00 WIB.
“Prosesnya dari pagi sekali. Dari jam enam sudah mulai ditata. Truk dari salah satu bank saja ada sekitar empat sampai lima unit,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Menurut Anang, penataan uang bernilai triliunan rupiah itu dilakukan dengan pengawasan berlapis. Petugas keamanan internal Kejagung, aparat pengamanan, serta perwakilan pihak bank dilibatkan langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Pengamanannya ekstra ketat. Ada pihak bank yang mengawasi, keamanan internal juga berjaga. Ini uang negara jumlahnya sangat besar, jadi tidak boleh ada celah,” ujarnya.
Anang kembali menegaskan bahwa dana sebesar Rp 6,6 triliun tersebut sepenuhnya merupakan uang sitaan negara. Rinciannya, sebesar Rp 4,28 triliun berasal dari hasil sitaan Kejagung, sementara Rp 2,4 triliun lainnya merupakan hasil penagihan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Semua uang yang ditampilkan itu adalah uang sitaan. Bukan uang pinjaman dari bank. Ini murni hasil penegakan hukum,” tegas Anang.
Ia menjelaskan, sebelum diserahkan kepada negara, seluruh uang rampasan tersebut disimpan di rekening milik Kejaksaan. Selanjutnya, dana itu disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Uang itu atas nama Kejaksaan, hasil sitaan dan penagihan. Bisa dikonfirmasi langsung ke pihak bank,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara dalam sebuah acara di Gedung Jampidsus Kejagung. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari yang baik ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6,62 triliun lebih,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Uang tersebut merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi, serta denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan. Di hadapan Presiden, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung untuk menindak tegas praktik perusakan dan penyalahgunaan kawasan hutan.
“Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok. Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.
(csw)
