Infokotaonline.com
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap adanya berbagai upaya sistematis untuk menghambat proses verifikasi dan penyelidikan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hambatan tersebut, menurut Prabowo, dilakukan oleh korporasi pelanggar hukum dengan cara menghasut masyarakat hingga membayar preman untuk melawan petugas di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan pemerintah memahami sepenuhnya berbagai bentuk perlawanan yang muncul selama proses penertiban berlangsung.
“Tidak sedikit luas lahan dan jumlah korporasi yang melanggar, termasuk upaya-upaya untuk menghambat verifikasi, penyelidikan, dan investigasi. Ini semua kami pahami,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Presiden menjelaskan, modus perlawanan tidak hanya dilakukan secara administratif atau hukum, tetapi juga melalui tekanan di lapangan. Masyarakat dihasut, sementara preman-preman dibayar untuk menantang bahkan melawan petugas, terutama di lokasi-lokasi terpencil yang luput dari sorotan media dan publik.
“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, terjadi di tempat-tempat yang jauh dari kamera, media, maupun para influencer,” kata Prabowo.
Meski menghadapi tantangan berat, Prabowo menegaskan semangat aparat penegak hukum tidak surut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang tetap bekerja tanpa ragu demi kepentingan negara.
“Saudara-saudara bekerja terus karena kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan karena cinta kepada bangsa serta rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyaksikan langsung penyerahan uang hasil denda dan sitaan yang ditata di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu mencapai ketinggian sekitar 1,5 meter dengan total nilai Rp6,62 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Penyerahan ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare. Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen target awal. Nilai indikasi lahan yang berhasil diselamatkan diperkirakan melebihi Rp150 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan pengelolaan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait seluas 2.482.220,343 hektare.
Rinciannya, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 688.427 hektare lahan konservasi diserahkan untuk pemulihan ekosistem. Adapun 81.793 hektare lainnya, yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, disiapkan untuk kembali dihutanisasi.
(csw)
