Infokotaonline.com
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi insiden keracunan pangan yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap hidangan MBG harus dikonsumsi sesuai waktu yang tertera pada label dan tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh penerima manfaat. Aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan pangan, terutama bagi peserta didik di sekolah.
“Jika makanan datang pukul tujuh pagi, maka harus dikonsumsi sampai jam tertentu sesuai label. Tidak boleh dibawa pulang. Jika ini dijalankan dengan disiplin, insya Allah dampak risiko keracunan bisa ditekan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026).
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Nanik memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG. Perjanjian tersebut mengatur waktu terbaik konsumsi serta lokasi makan yang telah ditentukan di lingkungan sekolah.
Menurut Nanik, banyak insiden keamanan pangan terjadi akibat makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia makanan, tetapi juga pihak sekolah sebagai penerima dan pengelola distribusi di lapangan.
“Distribusi harus tepat waktu dari SPPG, sementara sekolah ikut mengawasi waktu dan tempat konsumsi. Ini tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Meski sudah ada kesepakatan tertulis, BGN tetap mendorong adanya sosialisasi berkelanjutan. Pengumuman terkait waktu dan tempat konsumsi terbaik perlu disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Selain ditempel di area sekolah, label waktu konsumsi juga wajib dicantumkan pada ompreng atau wadah makanan.
“Alat pelabelan itu murah dan mudah. Yang penting ada keterangan jelas, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa,” tambah Nanik.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa kasus keamanan pangan dalam program MBG masih terjadi pada Januari 2026, meski trennya menunjukkan penurunan signifikan. Ia menyebut puncak kejadian terjadi pada Oktober 2025 dengan 85 kasus, kemudian turun menjadi 40 kasus pada November dan 12 kasus pada Desember.
“Di Januari 2026 masih tercatat 10 kejadian. Meski menurun, target kami tetap nol kejadian,” kata Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
BGN berharap penerapan label batas waktu konsumsi dan pengawasan ketat di sekolah mampu meningkatkan keamanan pangan, sekaligus memastikan program MBG berjalan optimal dan aman bagi seluruh penerima manfaat.
(csw)
