Infokotaonline.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Penindakan tersebut menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah. Usai diamankan, Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor pusat KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik menjalankan rangkaian penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
“Benar, tim KPK telah mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pekalongan,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Menurut KPK, proses pengamanan merupakan bagian dari operasi senyap yang telah dirancang sebelumnya. Setelah penindakan di lokasi, seluruh pihak yang terjaring OTT segera dievakuasi untuk menghindari gangguan terhadap proses hukum. Tim penyidik kemudian membawa para terperiksa menuju Gedung Merah Putih di Jakarta.
“Tim saat ini dalam perjalanan membawa para pihak ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi menjelaskan tahapan lanjutan yang dilakukan penyidik.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pihak-pihak yang terlibat, maupun jenis barang bukti yang diamankan masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal secara maraton guna menggali peran masing-masing pihak.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik, mengingat OTT terhadap kepala daerah menunjukkan masih rentannya praktik korupsi di tingkat pemerintahan lokal. Masyarakat pun menanti penjelasan resmi KPK terkait duduk perkara serta langkah hukum selanjutnya.
KPK memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat publik di daerah.
(csw)
