Infokotaonline.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait potensi konflik kepentingan yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan hingga akhirnya berujung pada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023–2026.
Saat ini, Fadia Arafiq resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar telah beberapa kali mengingatkan Fadia terkait potensi konflik kepentingan setelah muncul perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga bupati dan mengikuti proses tender di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersama beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
PT RNB diketahui merupakan perusahaan penyedia jasa yang aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Dalam struktur perusahaan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.
Menurut KPK, keterlibatan perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah tersebut menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
KPK Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Asep.
KPK sebelumnya juga telah memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Terjaring OTT Bersama Sejumlah Pihak
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Ramadan 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain Fadia, KPK juga menangkap ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Secara keseluruhan terdapat 11 orang lain dari wilayah Pekalongan yang turut diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Tak lama setelah OTT, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Senin (2/3/2026) malam. Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang kerja Bupati Pekalongan.
Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan pada keesokan harinya tetap berjalan normal.
Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari Penyanyi Dangdut ke Kepala Daerah
Fadia Arafiq lahir pada 23 Mei 1978 dan merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum berkiprah di dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut yang cukup populer pada era 1990-an hingga awal 2000-an.
Setelah meninggalkan dunia hiburan, Fadia aktif dalam politik melalui Partai Golkar dan mulai membangun basis dukungan di Kabupaten Pekalongan.
Karier politiknya mencapai puncak ketika ia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 mendampingi Amat Antono.
(csw)
