Infokotaonline.com
Jakarta – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan teknologi.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif internet yang semakin kompleks.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia tertentu. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai penyelenggara platform digital untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara efektif.
Sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi dan akan terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Mulai dari akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Proses ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajibannya sesuai regulasi,” jelas Meutya.
Pemerintah juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi usia pengguna sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak tidak dapat mengakses layanan digital tertentu sebelum mencapai batas usia yang ditentukan.
Meski demikian, pemerintah menyadari penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama dari anak-anak maupun orang tua yang sudah terbiasa menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Meutya mengakui pada tahap awal implementasi, sebagian anak mungkin merasa keberatan dengan pembatasan tersebut. Namun ia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menghadapi kondisi yang disebutnya sebagai “darurat digital”.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” ujarnya.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memperkuat peran keluarga dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perusahaan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang daring yang aman bagi pengguna usia muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
(csw)
