Infokotaonline.com
Pekalongan, 3 Juni 2026 — Sidang perkara dugaan penculikan terhadap Purwanto alias Gacon yang diduga melibatkan Dwi Hindratno alias Dowel kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Islam Pekajangan Kabupaten Pekalongan.
dr. Amelia, yang memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Dalam kesaksiannya, dr. Amelia menyampaikan bahwa saat dilakukan visum, Purwanto(gacon) dinyatakan mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan dahi. Meskipun luka yang dialami tidak tergolong berat, kondisi tersebut membuat Purwanto(gacon) sempat menjalani perawatan inap di rumah sakit.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya luka-luka di bagian kepala dan dahi. Namun luka tersebut tidak termasuk kategori luka berat,” demikian pokok keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Sutikno, S.H., mengaku puas dengan jalannya persidangan hari ini. Menurutnya, keterangan saksi dokter memperjelas kondisi korban saat dilakukan visum.
Sutikno menilai bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan di persidangan, Purwanto tidak mengalami luka yang tergolong parah. Keterangan tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lain serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
S.A.R
