Infokotaonline.com
KAJEN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pemulihan hak bantuan sosial (bansos) bagi Dayat (77) dan Darmi (63), pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar. Langkah ini diambil usai bansos milik pasangan tidak mampu tersebut mendadak terhenti akibat data KTP mereka dicuri dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi judi online (judol) serta pinjaman.
Kepastian pemulihan hak bansos disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, menyambangi kediaman korban pada Kamis (3/9/2026) pagi.
Selama proses reaktivasi status penerima manfaat di Kementerian Sosial (Kemensos) berjalan, Pemkab Pekalongan menjamin seluruh kebutuhan pokok pasangan lansia tersebut.
“Kita akan mengembalikan lagi posisi penerima manfaat dari bansos ke Kementerian Sosial. Selama menunggu proses aktivasi, kita sudah menanggung biaya hidup, makanan, sembako, dan seterusnya,” ujar Sukirman.
Pasangan lansia yang tergolong dalam kategori desil 1 (sangat miskin) ini kehilangan hak bansos sejak November 2025 karena sistem memblokir akun mereka. Padahal, Dayat hanya seorang buruh lepas yang buta huruf dan tidak memiliki ponsel.
Pihak peminjam KTP yang sempat memicu jeratan utang senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta kini telah ditemukan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, terkait dugaan penyalahgunaan data untuk platform judi online, Pemkab Pekalongan menyerahkan penelusuran sepenuhnya kepada kepolisian.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya edukasi intensif mengingat pendaftaran aplikasi judi online sering kali tidak memverifikasi identitas secara ketat. Ia meminta Dinas Sosial dan Dindukcapil di seluruh wilayah Jawa Tengah memperkuat verifikasi data, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah di kategori desil 1, 2, dan 3.
“Masyarakat harus sadar bahwa penggunaan KTP itu tidak sembarangan. Karena kasus seperti ini sangat merugikan warga miskin yang sama sekali tidak tahu-menahu,” tegas Luthfi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Pekalongan bakal menggelar tracking susulan di tingkat desa melalui jaringan PKK dan Dasawisma untuk mengantisipasi adanya korban serupa, sekaligus menyediakan fasilitas mekanisme sanggahan bagi warga yang terdampak pendataan.
(war)
