Infokotaonline.com
Jakarta — Pemerintah memproyeksikan program revitalisasi satuan pendidikan menjangkau hingga 100 ribu sekolah pada 2027 mendatang. Program perbaikan infrastruktur pendidikan skala besar ini dipastikan tetap mempertahankan skema swakelola untuk menggerakkan perekonomian lokal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, alokasi anggaran dan komitmen revitalisasi tersebut sesuai dengan arahan langsung Presiden. Pelaksanaan di lapangan diprioritaskan bagi sekolah terdampak bencana alam, wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), serta kelanjutan renovasi fasilitas yang belum rampung pada periode sebelumnya.
“Untuk tahun 2027, prioritas kami melanjutkan apa yang sudah berjalan pada 2026, yaitu sekolah terdampak bencana, kawasan 3T, dan bangunan dengan kondisi rusak berat,” ujar Mu’ti saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Pemerintah memutuskan tidak melibatkan kontraktor pihak ketiga dalam pengerjaannya. Lewat skema swakelola, proses renovasi maupun pengerjaan fisik diserahkan langsung kepada pihak sekolah dengan melibatkan warga setempat. Pola ini terbukti tidak hanya memperbaiki sarana belajar, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, Mu’ti mengakui efektivitas skema ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait kapasitas manajemen anggaran dan pengawasan proyek fisik oleh kepala sekolah. Kendala tersebut tidak diposisikan sebagai alasan untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, melainkan momentum bagi dinas pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperketat pendampingan.
Selain tantangan internal, Kemendikdasmen menyoroti ancaman dari kelompok masyarakat luar yang bergerak secara incognito (terselubung). Oknum-oknum ini dinilai kerap memanfaatkan celah kelemahan tata kelola sekolah untuk mengintervensi atau mengintimidasi tenaga pendidik dalam pengelolaan anggaran.
Pihak sekolah juga diwanti-wanti untuk menjaga integritas data fasilitas belajar. Praktik manipulasi laporan kondisi fisik bangunan demi mengejar alokasi dana bantuan ditegaskan sebagai pelanggaran berat.
“Jangan sampai fasilitas yang masih layak dilaporkan rusak atau bahkan sengaja dirusak hanya demi mendapatkan kucuran bantuan,” tegas Mu’ti.
(csw)
