Pekalongan, 23 April 2025 β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar rapat lintas sektor untuk membahas standar pengelolaan sampah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sistem pengelolaan yang dinilai belum optimal.
Rapat berlangsung pada Rabu (23/4), dengan menghadirkan unsur eksekutif, Asisten II Sekda, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perkim LH, DPU Taru, dan Bappeda.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul dari Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah mengevaluasi kondisi pengelolaan sampah saat ini.
βKami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi riil, termasuk kelebihan dan kekurangannya. Hal ini menjadi dasar untuk memperbaiki sistem menuju standar sanitary landfill,β jelasnya.

Menurut Sumar, sistem sanitary landfill merupakan pilihan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah mendorong peralihan dari sistem open dumping ke sistem yang lebih aman dan sesuai standar nasional.
βHasil evaluasi menunjukkan bahwa sekitar 60 persen sampah belum terkelola dengan baik. Hanya 40 persen yang telah ditangani, itu pun dengan fasilitas yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Bojong Larang di Desa Linggo Asri, Kecamatan Kajen,β ungkapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari rumah tangga, pasar, hingga tempat pembuangan akhir.
βKami mencatat ada 26 TPST, namun hanya 10 yang aktif. Sisanya, sebanyak 16 unit, dalam kondisi mangkrak. Bank sampah sebagian besar juga tidak aktif. Selain itu, armada pengangkut seperti mobil amrol dan dump truck banyak yang tidak layak pakai. Ini menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani,β tegas Sumar.
Saat ini, DPRD dan pihak terkait sedang mengkaji beberapa lokasi alternatif pembangunan TPA baru. Lokasi tersebut meliputi Kalijoyo Kajen, Bojong, dan Kesesi. Setiap lokasi akan dianalisis dari berbagai aspek, seperti kontur tanah, jarak ke pemukiman, akses jalan, dan potensi bencana.
βSetelah studi kelayakan selesai, kami akan menetapkan lokasi final melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED),β tambahnya.
DPRD juga berencana melakukan studi komparatif ke Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah mempelajari praktik baik yang bisa diterapkan di Pekalongan.
Sumar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah.
βPengelolaan tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Pola pikir harus diubah. Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. Kesadaran untuk memilah sampah organik dan non-organik sangat penting,β ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga tengah mendorong terbentuknya desa mandiri sampah. Program ini diharapkan bisa mengurangi beban TPA dengan mendorong pengelolaan dari tingkat desa.
(Sony AR)