Infokotaonline.com
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan akan menindak tegas, bahkan menyuspensi operasional dapur MBG, apabila ditemukan praktik penolakan terhadap pasokan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyusul adanya laporan SPPG yang dinilai tidak mengakomodasi produk pangan lokal dan justru mengutamakan pemasok besar. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat dan regulasi penyelenggaraan program MBG.
Nanik menegaskan, setiap SPPG tidak dibenarkan menolak hasil produksi UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, SPPG diwajibkan merangkul, membina, dan mengarahkan para pelaku usaha lokal agar dapat memenuhi standar sebagai pemasok dapur MBG.
“Dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan strategi pemerintah untuk menggerakkan perekonomian rakyat dari tingkat bawah. Dengan melibatkan UMKM serta petani dan nelayan lokal, program MBG diharapkan mampu memberikan dampak ganda, yakni peningkatan gizi masyarakat sekaligus penguatan ekonomi daerah.
Nanik juga menekankan bahwa komitmen penggunaan produk lokal merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sejak awal perancangan program MBG. Oleh karena itu, seluruh kepala SPPG dan mitra pelaksana diminta patuh terhadap kebijakan tersebut.
“Jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena. Kepala SPPG dan mitra harus ingat, ini adalah amanat Peraturan Presiden,” tegasnya.
BGN, lanjut Nanik, tidak akan ragu memberikan sanksi apabila menemukan SPPG atau mitra yang mengutamakan pemasok besar hingga memicu praktik monopoli bahan pangan. Tindakan tersebut dinilai mencederai tujuan utama MBG.
“Jika terbukti melanggar, akan saya suspend. Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” kata Nanik.
Ia menambahkan, SPPG dan mitra seharusnya berperan aktif dalam pembinaan UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar mampu memasok bahan pangan dengan kualitas yang memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
“Laksanakan program MBG dengan nurani. Jangan hanya berorientasi bisnis, tetapi utamakan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” pungkasnya.
(csw)
