Infokotaonline.com
Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui jajaran A’wan menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempercepat proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dukungan ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, menegaskan bahwa percepatan proses hukum diperlukan agar kasus tersebut segera menemukan titik terang. Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut kepentingan umat secara luas.
“Proses hukum yang cepat, profesional, dan transparan sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kejelasan. Kami mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini secara terang-benderang dan akuntabel,” ujar KH Abdul Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap percepatan penanganan perkara tidak dapat diartikan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan dorongan agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, terbuka, dan bebas dari spekulasi berkepanjangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Abdul menilai, percepatan penanganan perkara justru dapat mencegah munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.
“Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif. Namun demikian, proses tersebut harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH Abdul Muhaimin turut menyoroti langkah KPK yang mengembalikan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) KPK. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.
“Kami memandang setiap langkah yang diambil KPK telah melalui pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku. Jika pengembalian ke rutan dianggap perlu, maka hal itu patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik saat dialihkan ke tahanan rumah maupun ketika dikembalikan ke rutan. Langkah tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pertimbangan hukum yang objektif.
KH Abdul Muhaimin menekankan, konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi kunci utama agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus korupsi.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan konsisten, adil, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Di sisi lain, ia berharap perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan haji harus dilakukan secara bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Penyelenggaraan haji adalah amanah umat. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas agar ke depan sistemnya semakin baik dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
(csw)
