PEKALONGAN, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti kasus video viral yang diduga memperlihatkan tindakan asusila antara seorang kepala sekolah dan guru di salah satu SD negeri di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak awal Agustus. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan juga telah dilakukan.
“Sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.
Dinas Pendidikan juga telah menerima kedatangan Komite Sekolah dan perwakilan masyarakat dari wilayah tersebut untuk menyampaikan informasi terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sebagai langkah awal, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan kemudian dipindahkan dari lingkungan sekolah semula. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan penanganan administrasi lebih lanjut.
“Sebagai kepala sekolah maupun guru yang satunya, kita sementara kita mutasi, sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim,” ujarnya.
Kholid menjelaskan, tim yang dibentuk nantinya akan menentukan kategori sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Artinya bisa hukuman sedang, ringan, dan berat,” katanya.
Terkait dua video yang beredar di masyarakat, Kholid menyebut materi tersebut masih menjadi indikasi yang akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan. Ia menargetkan proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya.
“Secepatnya lah, artinya. Syukur-syukur satu minggu selesai. Tim kita membuat laporan, pasti segera kita hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk penempatan sementara, Kholid menyebut kepala sekolah yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Dinas Pendidikan. Sementara guru perempuan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah lain.
“Kalau yang gurunya otomatis dia biar ngajar lagi di salah satu sekolah, tapi bukan di wilayah Kecamatan Kedungwuni,” ujarnya.
Kholid menambahkan, sejauh ini tidak ada laporan resmi dari pasangan masing-masing pihak yang terlibat. Karena itu, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada laporan, sehingga kita normatif sesuai dengan aturannya, karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik itu dari suami atau dari istrinya,” katanya.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi kepegawaian dapat diberikan, termasuk pencabutan fungsi sebagai kepala sekolah dan penurunan tingkat kepangkatan.
“fungsionalnya sebagai kepala sekolah bisa turun satu tingkat, yang misalnya 4A menjadi 3D,” pungkasnya.

