Infokotaonline.com
Kajen, Pekalongan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Eks Gedung Bersama Kajen, Kamis (15/10/2026) siang.
Pengesahan Raperda ini menjadi pijakan hukum baru untuk memperbarui aturan lama agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman, serta menjamin pemerataan dan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang sekaligus fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Bagi Kabupaten Pekalongan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah.
Pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi dengan pembangunan manusia agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan harus dipandang bukan sekadar urusan pelayanan dasar, melainkan sebagai strategi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sukirman dalam sambutannya.

Sukirman menjelaskan, persetujuan Raperda ini merupakan bentuk komitmen konkret antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat daerah.
“Pembentukan Raperda ini tidak sekadar dimaksudkan untuk mengganti peraturan daerah yang lama, tetapi juga sebagai langkah pembaruan regulasi guna menghadirkan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, serta kondisi dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini memuat sejumlah poin krusial, di antaranya peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, hingga penciptaan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan berorientasi pada potensi siswa.
Sukirman menambahkan bahwa pengesahan Raperda ini bukanlah akhir dari pembinaaan sektor pendidikan, melainkan awal dari pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur.
“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(war)
