
Infokotaonline.com / Klaten – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Hamenang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Mapolresta Klaten, Jawa Tengah selama 14 jam.
“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang kepada wartawan di Mapolresta Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
Mengenai perkara yang sedang menjeratnya, Hamenang menyatakan akan mengikuti setiap proses hukumnya.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total terdapat 20 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Hamenang. Mereka ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
“Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam OTT Bupati Klaten tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar.
Namun, jumlah tersebut masih merupakan perhitungan awal tim penyidik.
“Kami mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” sambungnya.
Dalam perkara OTT Bupati Klaten ini, KPK mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proses audit.
Adapun usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Klaten, Hamenang bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Di sisi lain, penangkapan Bupati Klaten cs tersebut merupakan OTT ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
(hts)

