Infokotaonline.com
Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh pemimpin daerah tetap berada di lokasi dan siap menangani potensi bencana di tengah meningkatnya cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
“Surat edaran sudah saya keluarkan agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari,” ujar Tito usai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Menurut Tito, situasi cuaca yang tidak menentu berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, hingga angin kencang. Karena itu, seluruh kepala daerah diminta siaga penuh dan hadir di wilayah masing-masing, terutama yang berada di zona rawan bencana.
“Ini saatnya standby. Kepala daerah harus berada di daerah masing-masing, terutama yang terdampak. Semua elemen, baik pemerintah provinsi maupun pusat, akan mendukung. Namun keberadaan kepala daerah tetap sangat penting karena memiliki kewenangan,” tegasnya.
Tito menilai keberadaan kepala daerah di lapangan menjadi faktor kunci dalam efektivitas penanganan bencana. Ia menegaskan bahwa pimpinan daerah memiliki kapasitas pengambilan keputusan dan otoritas koordinasi yang tidak dimiliki pejabat di bawahnya.
“Bawahan tidak memiliki power sekuat kepala daerah. Jika leadership tidak ada di tempat, koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi tidak jelas. Apalagi kepala daerah juga bertindak sebagai ketua Forkopimda,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari kepolisian, TNI, hingga kejaksaan, membutuhkan kehadiran pemimpin daerah sebagai pusat koordinasi kebijakan serta langkah penanganan darurat.
“Semua unsur Forkopimda menunggu arahan kepala daerah. Karena itu, mereka harus fokus dan tetap berada di wilayah masing-masing,” lanjutnya.
Kementerian Dalam Negeri disebut akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat respons daerah dalam mengantisipasi maupun menangani bencana selama musim hujan berlangsung.
(csw)
