Infokotaonline.com
Semarang – Dua bersaudara pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang menyebut mereka merugikan keuangan negara hingga Rp 1,35 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan.
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan surat dakwaan pada sidang perdana 22 Desember 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lain yang perkaranya disidangkan terpisah.
“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata JPU Fajar Santoso di persidangan, mengutip Detik.com Selasa (6/1).
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut bersumber dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh PT Sritex dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2020. Dalam rentang waktu tersebut, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan penggunaan dana hasil pencairan kredit.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat dan layak menerima pinjaman dalam jumlah besar, meski tanpa agunan yang sah.
Rekayasa itu membuat kredit cair dari sejumlah bank. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” ujar jaksa.
Selain dugaan penyalahgunaan kredit, Iwan Setiawan juga didakwa mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta menggugat sejumlah perusahaan secara perdata.
Akibat langkah tersebut, pembayaran kewajiban kepada kreditur tertunda hingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Terdakwa Sebut Dakwaan Prematur
Dalam nota keberatannya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa prematur karena menetapkan nilai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum.
Ia menyebut dakwaan setebal 306 halaman itu merinci kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex senilai Rp 1,3 triliun, dengan rincian bank pelat merah di Jawa Tengah Rp 502 miliar, Jawa Barat Rp 671 miliar, dan DKI Jakarta Rp 100 miliar.
Namun, menurutnya, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF,” kata Iwan Setiawan.
Ia juga menyebut PT Sritex telah melunasi 53 invoice dengan nilai lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum mengalami kesulitan keuangan sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19, gangguan pasokan bahan baku, serta penurunan pasar ekspor.
“Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.
(tim)
