Infokotaonline.com
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait anggaran menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu yang viral menyebutkan anggaran bahan makanan mencapai Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi. BGN menegaskan, angka tersebut tidak tepat jika dimaknai sebagai anggaran bahan baku makanan semata.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa anggaran khusus untuk bahan makanan dalam program MBG berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, tergantung kelompok penerima manfaat. Penjelasan ini disampaikan pada Selasa (24/2/2026) sebagai respons atas polemik yang berkembang di ruang publik.
“Anggaran bahan makanan untuk balita, PAUD/TK/RA, serta siswa SD/MI kelas 1 hingga 3 ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi,” ujar Nanik. Sementara itu, untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga kelompok ibu menyusui, alokasi bahan makanan mencapai Rp10.000 per porsi.
Menurut Nanik, kesalahpahaman muncul karena publik menyamakan total biaya per porsi dengan anggaran bahan makanan. Padahal, total alokasi Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi mencakup berbagai komponen lain di luar bahan baku, termasuk biaya operasional dan fasilitas pendukung program.
BGN merinci, terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk menunjang kelancaran layanan, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet dan telepon, hingga insentif bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, biaya tersebut juga mencakup insentif guru penanggung jawab (PIC), kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi kelompok 3B, pembayaran BBM kendaraan MBG, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
Tak hanya itu, anggaran operasional juga dialokasikan untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan pangan, seperti alat pelindung diri, perlengkapan sanitasi, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Di luar biaya operasional, terdapat alokasi sebesar Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi fasilitas dan sarana pendukung. Anggaran ini mencakup sewa lahan dan bangunan dapur, gudang penyimpanan, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sistem filtrasi air. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk sewa peralatan masak modern, seperti steam rice, kompor, chiller, freezer, kulkas, serta ompreng makanan.
BGN menjelaskan, ketentuan teknis mengenai struktur anggaran MBG telah diatur secara resmi dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari, yang dihitung dari alokasi Rp2.000 per porsi dengan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.
Meski demikian, BGN menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dan laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan standar anggaran dan ketentuan, BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penerima,” pungkas Nanik.
(csw)
