Infokotaonline.com
Pekalongan, 2 Agustus 2026 — Mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi R 1408 FJ yang terlibat dalam kecelakaan maut di kawasan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan masyarakat. Kendaraan yang mengalami kecelakaan pada Jumat (31/7/2026) tersebut diketahui telah dieksekusi di polres sebagai barang bukti bukanya dibengkel pada Sabtu (1/8/2026), meski proses penyelidikan kasus masih berlangsung.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis di jalur perbatasan Karanganyar–Lebakbarang itu mengakibatkan seorang balita berinisial DME (3) meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Kajen akibat luka-luka yang diderita.
Pemindahan kendaraan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan barang bukti kecelakaan lalu lintas,(GS) salahsatu keluarga korban mempertanyakan kenapa mobil tidak di tahan di Polres untuk barang bukti tapi mobil tersebut malah di bengkel mengingat kasus masih dalam proses penyelidikan dan masih terdapat korban yang menjalani perawatan.
“Korban meninggal dunia sudah ada, sementara korban lainnya masih dirawat. Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar salah satu keluarga korban.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kendaraan yang terlibat pada umumnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Pemindahan atau pelepasan barang bukti merupakan kewenangan penyidik, namun harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, kebutuhan pembuktian, serta kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan dilakukannya pemindahan kendaraan dalam waktu yang relatif singkat setelah kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan mobil tersebut maupun status kendaraan sebagai barang bukti. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang telah ditempuh dalam penanganan perkara ini.
Sesuai prinsip cover both sides, berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Pekalongan mengenai dasar hukum dan prosedur pemindahan kendaraan tersebut.
S.A.R
