infokotaonline.com
Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggalang kekuatan bersama ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan program beras fortifikasi. Kolaborasi ini menyasar dugaan praktik penipuan kualitas pangan yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71 triliun.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Amran dalam dialog terbuka di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8). Langkah pengawasan ketat ini dipastikan menjadi bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto guna memberantas mafia pangan dan memperbaiki tata niaga nasional.
Mentan Amran menegaskan bahwa persoalan beras fortifikasi telah bergeser dari sekadar lonjakan harga menjadi dugaan tindak pidana penipuan publik. Program yang sejatinya dirancang untuk memberikan pangan bergizi pencegah stunting bagi warga miskin diduga dimanfaatkan oknum spekulan demi meraup keuntungan sepihak.
Menurut Amran, temuan di lapangan menunjukkan beras kualitas medium seharga Rp10.000 per kilogram dijual sebagai beras fortifikasi hingga mencapai Rp42.000 per kilogram tanpa pemenuhan standar mutu yang sepadan.
“Fortifikasi itu dibuat untuk membantu masyarakat miskin. Jika dijual Rp42 ribu per kilogram, bagaimana rakyat kecil bisa membeli? Selisih harga itu adalah hak rakyat yang dirampas,” tegas Amran di hadapan ratusan pemuda.
Selain program fortifikasi, Kementan bersama aparat penegak hukum juga mendalami kasus dugaan pemalsuan mutu beras premium. Dari hasil pengawasan sementara, potensi kerugian masyarakat akibat manipulasi kualitas beras premium diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Mentan sekaligus meluruskan kabar liar terkait angka Rp2 triliun dari salah satu perusahaan penggilingan. Angka tersebut bukan nilai keuntungan bisnis perusahaan semata, melainkan estimasi akumulasi nilai kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat praktik penyesatan produk.
Langkah responsif terus dijalankan secara terpadu oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, hingga pemerintah daerah. Petugas telah mengambil sampel beras dari berbagai titik di Indonesia untuk diuji secara laboratorium terkait kandungan gizi, keabsahan izin, hingga rasionalitas harga.
Hingga saat ini, proses hukum terbukti bergerak progresif. Satgas Pangan tercatat telah menetapkan 39 tersangka dari 38 kasus penyimpangan di sektor perberasan.
“Tersangkanya sudah ada dan proses hukum terus berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia yang merugikan rakyat,” imbuhnya, seraya mengimbau publik dan generasi muda agar tidak terkecoh oleh isu yang sengaja mengaburkan substansi hukum.
Rencana aksi cepat Kementan mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen pemuda dan mahasiswa. Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menegaskan kesiapan kadernya untuk mengawal proses pemberantasan mafia pangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah Pak Mentan sangat tegas dan berpihak pada rakyat kecil. Kami siap menjadi mitra strategis untuk mengawal agar penegakan hukum tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Hanif.
Dukungan senada diutarakan oleh perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu, serta Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto. Keduanya menyepakati bahwa pemberantasan penyelewengan pangan menjadi kunci utama menjaga ketahanan serta keadilan ekonomi, baik bagi konsumen maupun petani lokal.
inh/csw
