infokotaonline.com
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak aset (asset tracing) bernilai lebih dari Rp500 miliar dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana finansial PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah penelusuran aset tersebut difokuskan untuk memulihkan kerugian puluhan ribu pemberi dana (lender) yang mencapai triliunan rupiah.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dibagi ke dalam empat berkas atau klaster penyidikan dengan penyitaan barang bukti yang melekat pada masing-masing berkas.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Progres signifikan juga terjadi pada penanganan berkas perkara. Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka berinisial FH pada 15 Oktober 2026, yang masuk dalam klaster ketiga. Dengan demikian, berkas perkara dari tiga klaster tersangka perorangan resmi dinyatakan lengkap, sementara klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai tersangka korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Dalam penanganan berkas tersangka FH, penyidik menyita barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS di wilayah Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai sebesar Rp5,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa indikator keberhasilan penanganan kasus PT DSI tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, melainkan sejauh mana hak-hak para korban dapat dipulihkan.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto melalui keterangannya Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI tercatat telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Namun, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Pengusutan perkara ini diawali dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, dan klaster ketiga menjerat FH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, penyidik mengimbau para korban agar tidak tergiur tawaran pihak-pihak tertentu yang menjanjikan pengembalian dana secara instan.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
(csw)
