Infokotaonline.com
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang diduga berkontribusi dalam kerusakan lingkungan dan memperburuk bencana banjir di wilayah Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan penyelidikan formal terhadap perusahaan terkait segera dimulai sebagai langkah penegakan hukum lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem sehingga memperparah dampak banjir.
“Intinya ada penegakan hukum, penyelarasan RTRW, pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, serta integrasi mitigasi iklim dalam tata ruang,” ujar Hanif dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah awal, KLHK telah memulai evaluasi seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Batang Toru. Evaluasi ini mencakup analisis kapasitas lingkungan serta potensi pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan industri.
“Mulai hari ini, seluruh persetujuan lingkungan di Batang Toru kami evaluasi, terutama terkait kapasitas lingkungannya,” kata Hanif.
Ia menambahkan, KLHK akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan data faktual terkait kerusakan dan aktivitas perusahaan yang diduga menjadi sumber masalah.
Langkah selanjutnya adalah pemanggilan jajaran pimpinan perusahaan yang berdasarkan citra satelit terindikasi berkontribusi dalam munculnya banjir dan material log kayu yang terbawa arus.
“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang terindikasi melalui kajian citra satelit akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada Deputi Gakkum. Setelah itu, penyelidikan resmi dimulai,” tegasnya.
Hanif memastikan tak ada kompromi bagi pihak yang terbukti melanggar. Menurutnya, banyaknya korban dan kerugian akibat banjir menjadi dasar utama penegakan hukum secara maksimal.
“Korban sudah cukup banyak. Tidak boleh ada dispensasi. Hukum harus ditegakkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan pendekatan multidoor, melibatkan berbagai landasan hukum untuk memastikan penindakan menyeluruh.
“Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui pendekatan multidoor dalam menangani bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara,” tutupnya.
(csw)
