PEKALONGAN, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mencatat sebanyak 10.870 data penerima bantuan sosial (bansos) berstatus nonaktif. Dari jumlah tersebut, terdapat berbagai indikasi yang menjadi dasar penghentian sementara bantuan, salah satunya berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Moureta Vitria Loreent, mengatakan data tersebut merupakan data agregat penerima bansos yang masuk dalam kategori nonaktif.
“Data agregat yang masuk nonaktif bansos itu ada 10.870. Nonaktif bansos ini banyak indikasinya, terutama judi online,” ujar Moureta saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Ia Mengatakan, Kementrian Sosial memberikan kesempatan kepada penerima manfaat untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak pernah terlibat aktivitas judol atau terdapat kekeliruan dalam data.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah memberikan sosialisasi kepada operator desa mengenai mekanisme sanggahan dan klarifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang status bansosnya menjadi nonaktif.
Dinsos juga memfasilitasi warga yang hendak melakukan klarifikasi secara langsung di kantor Dinsos. Pemohon akan diberikan edukasi mengenai alur proses klarifikasi sekaligus pemahaman mengenai bahaya judi online.
“Untuk langkah tindakannya, kami melakukan sosialisasi kepada operator desa terkait mekanisme sanggahan atau klarifikasi kepada KPM nonaktif bansos. Kami juga memfasilitasi pemohon untuk melakukan klarifikasi di kantor Dinsos,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi dilakukan melalui pendamping bansos di lapangan serta admin desa agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Moureta menjelaskan, masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan pada status bansosnya dapat mengikuti mekanisme klarifikasi yang telah disiapkan.
Prosesnya diawali dengan pemohon datang ke pemerintah desa untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu, surat tersebut dibawa ke Dinsos untuk dilakukan klarifikasi langsung oleh petugas.
“Pemohon datang ke desa untuk membuat surat pernyataan. Surat pernyataan kemudian dibawa ke Dinsos untuk diklarifikasi langsung oleh petugas kami,” terangnya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya dilakukan melalui pengunggahan data dan verifikasi. Setelah tahapan tersebut selesai, pemohon masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kalau berkasnya lengkap, proses upload dan verifikasi berjalan. Setelah itu menunggu disetujui oleh pusat,” lanjut Moureta.
Dalam satu hari, jumlah warga yang datang untuk melakukan klarifikasi terkait indikasi judol bahkan bisa mencapai lebih dari 20 pemohon.
Selain persoalan indikasi judol, Dinsos Kabupaten Pekalongan juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan revisi desil atau kategori tingkat kesejahteraan dalam data penerima bansos.
Moureta mengatakan kesempatan tersebut diberikan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat.
Untuk mempermudah masyarakat, khususnya KPM, pengajuan revisi desil dapat dilakukan melalui admin desa masing-masing. Warga juga dapat mengajukannya secara langsung ke Dinsos Kabupaten Pekalongan maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk revisi desil, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon yang akan melakukan revisi desil. KPM bisa langsung mengajukan permohonan ke admin desa masing-masing, atau langsung ke Dinsos maupun ke MPP,” katanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan data penerima bansos tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Terlebih, persoalan data penerima bansos kembali menjadi perhatian setelah kasus pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, yang bansosnya terhenti karena data identitas mereka diduga disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
Pemkab Pekalongan sebelumnya memastikan akan mengupayakan pemulihan hak bansos pasangan tersebut melalui Kementerian Sosial. Kasus itu sekaligus menjadi perhatian agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data dan dokumen kependudukan.
Dinsos Kabupaten Pekalongan pun mengimbau masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa agar tidak ragu melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.

