Infokotaonline.com
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayahnya saat daerah tersebut tengah menghadapi masa tanggap darurat bencana banjir. Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa mendapatkan izin resmi dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku bagi kepala daerah, terutama pada saat daerah sedang mengalami kondisi darurat.
“Kami sangat menyesalkan apabila ada kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin dari Gubernur atau Mendagri, terutama ketika daerah sedang membutuhkan kepemimpinan di lapangan,” ujar Bima Arya pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Bima menambahkan, kehadiran seorang kepala daerah penting tidak hanya untuk pengambilan kebijakan, tetapi juga untuk memastikan proses penanganan berjalan optimal, meskipun kondisi banjir telah menunjukkan tanda surut.
Ia menegaskan bahwa situasi darurat seperti ini memerlukan pemimpin hadir secara fisik untuk memantau, mengevaluasi, dan mengambil langkah cepat apabila terjadi perkembangan situasi mendesak.
“Walaupun banjir sudah mulai surut, kondisi tanggap darurat tetap membutuhkan pemimpin di lokasi. Ada banyak potensi risiko lanjutan yang harus diantisipasi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri telah menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan untuk melakukan pemeriksaan terkait absennya Mirwan MS tanpa izin resmi. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penegakan aturan dan kemungkinan sanksi.
Bima menegaskan, penegakan aturan dilakukan agar tidak muncul preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Inspektur khusus sudah turun ke lapangan untuk memeriksa dan mengklarifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemendagri sangat mungkin memberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
(csw)
