Infokotaonline.com
Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut telah sejalan dengan amanat reformasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI juga telah sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta undang-undang terkait,” ujar Rano saat membacakan kesimpulan rapat.
Rano kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. “Setuju tidak Polri tetap berada di bawah Presiden?” tanya Rano yang langsung disambut jawaban serempak, “Setuju,” dari para anggota dewan.
Selain menegaskan aspek struktural, Komisi III DPR juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini dinilai krusial untuk mendorong perubahan budaya kerja, organisasi, dan pola pikir aparatur kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel.
“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri, khususnya dalam membangun budaya kerja yang responsif, profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik,” kata Rano. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan bersama.
Dalam RDPU itu, Komisi III DPR RI turut menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Ia menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan hasil akhir dari desain besar reformasi kelembagaan yang dirumuskan setelah tumbangnya Orde Baru.
Menurut Rullyandi, desain tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menilai tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai posisi struktural Polri.
“Saya berkesimpulan bahwa aspek struktural dan instrumental Polri sebagai mahakarya Reformasi 1998 telah tuntas dijawab dengan penempatan Polri di bawah Presiden. Itu adalah desain final yang tidak perlu diperdebatkan kembali,” tegas Rullyandi.
Ia bahkan mengingatkan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi langkah mundur dari semangat reformasi dan demokrasi.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu justru merupakan kemunduran dari tuntutan reformasi 1998,” ujarnya.
RDPU Panja Reformasi Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi landasan penguatan kelembagaan Polri, baik dari sisi struktur maupun budaya kerja, guna meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme aparat penegak hukum ke depan.
(csw)
