SATPOL PP PEKALONGAN LAKSANAKAN TRANTIBUM, PATROLI DAN PEMBINAAN PEDAGANG DI DESA LINGGO ASRI
PEKALONGAN, 9 Januari 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Operasi dan Pengendalian menyelenggarakan kegiatan Trantibum, yang meliputi patroli dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima di Desa Linggo Asri.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya pada hari Jumat pukul 09.30 WIB, personil yang diketuai Kabid Tibum dan dibantu Kasi Opsdal serta anggota regu 2 Satpol PP melakukan study lapangan atas aduan warga yang diterima melalui lapor gubernur.
Tim menemukan beberapa lapak pedagang yang melebihi bahu jalan, sehingga dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas, terutama karena kondisi jalan yang menanjak dan sempit. Tindakan yang dilakukan meliputi pembinaan kepada para pemilik lapak agar dapat mengatur tempat usaha secara mandiri.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan pengurus paguyuban
Selain itu, pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan pengurus paguyuban pedagang untuk bersama-sama menghimbau agar lapak tidak mengganggu lalu lintas. Jika ada pemilik lapak yang tidak mengindahkan peringatan, akan dilakukan upaya penyelesaian lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau para pemilik lapak agar segera menyesuaikan posisi lapak agar tidak melebihi batas bahu jalan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan. “Kondisi jalan di Desa Linggo Asri yang menanjak dan sempit membuat pelanggaran ini berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan. Bagi yang tidak mengindahkan peringatan, kami akan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
“Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas aduan masyarakat yang kami terima melalui lapor gubernur. Kami selalu berkomitmen untuk merespons setiap keluhan warga dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk paguyuban pedagang, untuk menemukan solusi yang baik,” tambahnya.
