PEKALONGAN- Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gemek, Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Karangdowo, Jumat (10/7/2026), Paguyuban BARAKUDA (Barisan Rakyat Kedungwuni Damai) dilibatkan untuk membantu menjaga kondusivitas sekaligus mencegah potensi gesekan antara pedagang dan pemerintah.
Ketua Umum BARAKUDA, Nunung Dwi Nugroho, mengatakan organisasinya diundang Pemerintah Desa Karangdowo untuk membantu mengondisikan jalannya rembuk penataan PKL agar seluruh proses berlangsung damai.
Menurutnya, BARAKUDA berperan sebagai mediator apabila muncul ketegangan selama proses penataan. Pihaknya siap meredam emosi masyarakat maupun menjadi penengah apabila situasi mulai memanas.
“Kalau ada masyarakat yang mulai emosi atau marah, kami redam. Begitu juga kalau dari pihak pemerintah, khususnya Satpol PP, suasananya mulai panas, kami berusaha menjadi penengah supaya semuanya tetap kondusif,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan pemerintah karena trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Menurutnya, kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan menciptakan ketertiban demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menjelaskan penataan difokuskan pada pedagang yang berjualan di sepanjang ruas Pasar Motor hingga Jembatan Gemek.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang diperbolehkan tetap berjualan, namun tidak diperkenankan meninggalkan gerobak, tenda, maupun perlengkapan dagang setelah selesai berjualan.
“Hari ini ada beberapa kesepakatan. Pedagang pagi ditempatkan di kawasan Pasar Motor sampai depan ITSNU. Sedangkan dari depan ITSNU sampai Jembatan Gemek pada pagi hari harus steril. Sore sampai malam dipersilakan berjualan dengan syarat seluruh tenda dan perlengkapan harus dibongkar setelah selesai,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap hasil penataan.
Di sisi lain, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengingatkan bahwa setiap pedagang wajib mengajukan izin sebelum berjualan. Permohonan izin diajukan melalui kepala desa setempat dan diteruskan kepada Bupati Pekalongan melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Ia menjelaskan, tidak semua lokasi dapat digunakan sebagai tempat berjualan. Fasilitas umum pada prinsipnya dilarang menjadi lokasi berdagang, kecuali area yang telah ditetapkan sebagai zona kuning melalui surat keputusan pemerintah.
“Kalau zona hijau hanya ada dua, yaitu Shelter Gemek, khusus area shelter-nya saja, dan Pujasera Sragi. Selebihnya merupakan zona merah,” ujarnya.
Roufah menambahkan, pedagang tidak dikenakan biaya saat mengajukan izin. Namun apabila menempati lokasi yang termasuk zona kuning, akan dikenakan retribusi sebesar Rp500 per meter persegi sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi. Ketentuan luas area usaha juga mengacu pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penataan pedagang kaki lima.
Salah seorang pedagang jajan pagi, Nasir, menyambut baik forum dialog tersebut. Menurutnya, komunikasi langsung antara pedagang dan pemerintah menjadi langkah positif untuk mencari solusi bersama.
“Harapan saya ke depan kawasan ini bisa ditata dengan baik sehingga lebih tertib dan pedagang juga tetap bisa berjualan dengan nyaman,” katanya.

