Infokotaonline.com
Kota Pekalongan – Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., mendesak penghentian segera penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan di Kota Pekalongan. Seruan ini disampaikan usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemakaian tanah urukan dan batu split tanpa izin resmi.
“Dengan adanya aduan ini, kami berharap penggunaan material ilegal segera dihentikan,” tegas Didik, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan konstruksi. Ia menekankan bahwa penggunaan material tanpa izin bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU yang sama memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara ilegal. “Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat mereka yang mengambil keuntungan dari barang hasil tindak pidana,” jelasnya.
Didik menegaskan, Ormas Adhiyaksa akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan ini. Apabila ditemukan bukti kuat, pihaknya berkomitmen membawa kasus tersebut ke jalur hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti, kami akan laporkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para kontraktor di Kota Pekalongan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya demi menghindari sanksi, tetapi juga memastikan kualitas pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
“Jangan bermain-main atau kucing-kucingan dengan hukum. Kami akan terus memantau dan mengejar pelanggar,” pungkas Didik.
(Ari/war)
