RS Dilarang Menolak Pasien, Tapi Siapa yang Menanggung Biayanya?
OPINI PUBLIK
Oleh Handono Warih
Di balik kabar RSUD Bekasi yang mengalami tekanan keuangan hingga terancam bangkrut, ada satu pengakuan jujur yang jarang dibahas ke permukaan. Dalam sebuah pemberitaan, Direktur Utama RSUD CAM menyebutkan persoalan klasik yang sering luput dari perhatian publik: ketatnya kriteria kegawatdaruratan BPJS Kesehatan. Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM tetap melayani pasien BPJS, pasien tanpa identitas, bahkan pasien miskin melalui skema tertentu—namun tidak semua pelayanan itu berakhir dengan klaim yang dibayarkan.
Di atas kertas, posisi rumah sakit terlihat mulia. Tidak menolak pasien. Tetap melayani siapa pun yang datang, termasuk yang tidak mampu dan tidak punya identitas. Secara moral, ini benar. Secara kemanusiaan, ini ideal. Tapi di sinilah masalahnya dimulai—aturan berhenti di kewajiban melayani, tanpa menjelaskan siapa yang wajib membayar.
Di Indonesia, memang ada aturan jelas bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien tanpa identitas. Ini tertulis dan resmi. Namun yang tidak tertulis dengan jelas adalah mekanisme penjaminan biaya ketika pasien atau keluarganya tidak sanggup membayar. Tidak ada lembaga khusus yang secara otomatis mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Akibatnya, rumah sakit diposisikan dalam peran yang janggal. Di satu sisi, ia diwajibkan melayani. Di sisi lain, ia dibiarkan sendirian menghadapi risiko finansial. Ketika pasien tidak mampu, rumah sakit seolah dipaksa menjadi tukang tagih utang, padahal itu bukan tugas, bukan keahlian, dan bukan fungsi institusi kesehatan.
Masalah ini makin rumit ketika menyangkut BPJS. Tidak semua pasien IGD ternyata memenuhi kriteria kegawatdaruratan versi administrasi. Ada yang kepesertaannya tidak aktif. Ada yang dianggap tidak memenuhi definisi “darurat” setelah evaluasi. Akibatnya, klaim ditolak. Pelayanan sudah diberikan, obat sudah keluar, dokter sudah bekerja—tapi pembayarannya tidak datang.
Padahal biaya-biaya itu nyata. Obat harus dibayar ke distributor. Alat medis harus dirawat. Listrik tidak bisa ditunda. Gaji tenaga kesehatan tetap wajib dibayarkan, mau klaim dibayar atau tidak. Rumah sakit tidak bisa berkata kepada vendor obat, “Maaf, pasiennya tidak sanggup bayar.” Sistem tidak bekerja seperti itu.
Kalau kondisi ini dibiarkan, jangan heran kalau banyak rumah sakit pincang. Bukan karena mereka tidak mau menolong, tapi karena mereka dipaksa menanggung beban yang seharusnya ditanggung sistem. Dan ketika sistem tidak hadir, yang terjadi adalah tragedi berulang—pasien atau keluarga “ditahan”, bayi tidak boleh pulang, jenazah tertunda. Padahal sering kali bukan karena niat jahat, tapi karena kebingungan: siapa yang harus bayar?
Sebenarnya, solusi ini bukan hal baru di dunia. Di banyak negara maju, rumah sakit memang fokus melayani. Urusan penagihan dilakukan oleh lembaga penjamin layanan yang berdiri terpisah. Rumah sakit menagih ke lembaga ini, lembaga ini yang membayar rumah sakit agar operasional aman. Setelah itu, barulah lembaga tersebut menagih ke BPJS, asuransi swasta, atau keluarga pasien—dengan skema cicilan, subsidi, atau bantuan sosial.
Dengan sistem seperti itu, rumah sakit tidak perlu berhadapan langsung dengan pasien dalam urusan uang. Tenaga kesehatan bisa bekerja dengan tenang. Pasien tidak merasa dipermalukan. Negara tetap hadir sebagai penjamin keadilan.
Di Indonesia, peran seperti ini belum benar-benar ada secara sistemik. Akibatnya, setiap kali muncul kasus “pasien ditahan karena tidak mampu bayar”, yang disorot selalu rumah sakit. Padahal, akar masalahnya adalah kekosongan mekanisme penjaminan.
Kalau pemerintah benar-benar ingin rumah sakit tidak menolak pasien, maka keadilan tidak boleh berhenti di perintah moral. Harus ada sistem keuangan yang memastikan rumah sakit tidak berjalan pincang. Tidak adil memaksa rumah sakit menjadi pahlawan, tapi membiarkannya menanggung seluruh risikonya sendirian.
Kasus RSUD Bekasi seharusnya menjadi cermin nasional. Jangan sampai kisah yang sama terus berulang, dengan korban yang sama: pasien miskin yang bingung, tenaga kesehatan yang tertekan, dan rumah sakit yang perlahan sekarat. Kalau pelayanan diwajibkan, maka pembiayaan juga harus dijamin. Tanpa itu, kita hanya memindahkan masalah—bukan menyelesaikannya.

