Infokotaonline.com
Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar pabrik gelap rokok elektrik atau vape yang memproduksi cairan mengandung narkotika golongan tinggi di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga menjadi pelaku utama produksi sekaligus pengendali distribusi.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/1) di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan cartridge vape, cairan siap pakai, serta berbagai peralatan produksi yang mengindikasikan aktivitas pabrik rumahan berskala besar. Cairan tersebut diduga mengandung etomidate, zat psikotropika berbahaya yang biasa digunakan dalam dunia medis, namun berisiko fatal jika disalahgunakan.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif sejak 15 Januari. BNN juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri pergerakan bahan dan perangkat yang diduga digunakan dalam produksi ilegal tersebut.
“Petugas mencurigai aktivitas seorang tersangka yang membawa jumlah besar cartridge vape kosong. Dari pengamatan itu, kami menyimpulkan adanya kegiatan produksi ilegal di sebuah unit apartemen,” ujar Aldrin.
Hasil penggeledahan mengungkap skala produksi yang tidak kecil. BNN menyita sedikitnya 3.000 cartridge tangki vape yang siap diisi cairan narkotika, serta 4,9 liter cairan yang diduga mengandung etomidate dan kini menjalani uji laboratorium. Selain itu, diamankan pula ponsel, koper, tiket pesawat, serta berbagai alat pengisian dan pengemasan liquid.
BNN menilai modus ini sebagai bentuk baru peredaran narkotika yang menyasar kalangan muda. Pelaku mencampurkan zat terlarang ke dalam liquid vape, lalu mengemasnya menyerupai produk rokok elektrik biasa. Dengan tampilan modern dan “trendi”, produk berbahaya tersebut berpotensi lolos dari kecurigaan konsumen.
Etomidate sendiri termasuk narkotika golongan II. Zat ini dapat menekan sistem saraf pusat, memicu gangguan pernapasan, menimbulkan ketergantungan, bahkan berujung pada kematian bila digunakan tanpa pengawasan medis. BNN menegaskan bahwa penyalahgunaan etomidate melalui vape memiliki risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Dari pemeriksaan awal, pabrik gelap ini diduga menjadi bagian dari jaringan lintas negara. Sejumlah peralatan dan bahan baku disinyalir berasal dari luar negeri. Produk yang dihasilkan rencananya diedarkan di pasar domestik dengan harga lebih tinggi dibandingkan liquid biasa karena menawarkan “sensasi” tertentu.
Kedua WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang ancamannya mencakup hukuman penjara jangka panjang hingga pidana maksimal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
BNN mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk rokok elektrik. Publik diminta hanya menggunakan vape yang memiliki izin edar resmi dan tidak tergiur produk berlabel tidak jelas. Warga juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas produksi mencurigakan atau peredaran vape ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang kini menyamar melalui produk gaya hidup,” tegas Aldrin.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Aparat memastikan pengawasan akan diperketat demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian terselubung.
(csw)
